Dukungan penetapan tersangka kepada Roy Suryo dkk di kasus fitnah ijazah Jokowi makin meluas

Dukungan penetapan tersangka kepada Roy Suryo dkk di kasus fitnah ijazah Jokowi makin meluas
Tiga tersangka kasus fitnah ijazah Jokowi: Rismon Sianipar, dr. Tifa dan Roy Suryo.
HUKUM
Senin, 10 Nov 2025  19:34

Ia menambahkan, penyidik Polda Metro Jaya telah memeriksa 117 saksi serta menghadirkan berbagai ahli — mulai dari ahli pidana, hukum IT, sosiologi, hingga psikologi massa — sebelum menetapkan tersangka.

Proses penyelidikan juga disertai gelar perkara dengan menghadirkan pihak eksternal penyidik.

”Dengan demikian, penetapan tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya sudah sesuai dengan prosedur hukum pidana dan sah secara hukum,” kata Sugeng.

Meski demikian, IPW menegaskan, para tersangka tetap memiliki hak konstitusional untuk mengajukan upaya hukum.

”Dalam negara hukum yang demokratis, para tersangka berhak menempuh praperadilan guna menguji keabsahan proses hukum yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya,” tutur Sugeng.

Dukungan juga diberikan oleh Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) K.H. Anwar Iskandar, yang menilai langkah Polda Metro Jaya sudah tepat.

Ia mengingatkan semua pihak agar menggunakan kebebasan berpendapat dengan penuh tanggung jawab.

”Sudah tepat (penetapan status tersangka), supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat justru untuk caci maki,” kata Kiai Anwar, Senin (10/11/2025).

Ia berharap, setelah penetapan ini tidak ada lagi penyebaran informasi yang tidak benar.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#ijazah jokowi
#ijazah
#jokowi
#ipw
#roy suryo
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita