Agnez Mo Menangkan Kasasi dalam Sengketa Hak Cipta Lagu 'Bilang Saja'
"Agnez Mo dilaporkan karena telah menggunakan lagu ciptaan Ari Bias, ‘Bilang Saja,’ dalam konser live tanpa izin dari pencipta lagu maupun LMKN," ujar Minola Sebayang saat mendampingi kliennya di Bareskrim pada Rabu, 19 Juni 2024.
Adapun pertunjukan tersebut adalah konser HW Superclubs Surabaya yang berlangsung pada 25 Mei 2023, H Club Jakarta pada 26 Mei 2023, dan HW Superclub Bandung pada 27 Mei 2023.
Sebelum menggugat, Ari Bias secara terbuka telah melarang Agnez untuk menyanyikan lagu ciptaannya yang berjudul "Bilang Saja".
Dia mengunggah video ketika Agnez membawakan lagu tersebut di hadapan para penonton. "Lagu ini saya larang dinyanyikan @agnezmo jika tidak ada izin." tulis Ari Bias di Instagram pada 2 Januari 2024.
Ari juga sempat mengirimkan somasi kepada HW Group dan PT Aneka Bintang Gading sebagai penanggung jawab acara konser yang dihadiri Agnez. Akan tetapi, somasi tersebut tak mendapat balasan.
Ari Bias kemudian melaporkan penyanyi yang juga dikenal dengan nama Agnes Monica itu ke Bareskrim Polri atas dugaan pelanggaran hak cipta. Perkara kemudian bergulir ke Pengadilan Niaga.
"Kami sudah melayangkan somasi, tetapi Agnez Mo belum memenuhi undangan kami, belum memberikan tanggapan juga. Karena kami menilai dia tidak memiliki itikad baik, kami memanfaatkan kunjungan kami untuk bersilaturahmi dengan Pak Karobinops sekaligus membuat laporan," jelas Minola.


