Aturan Resmi Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Desember 2024, Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda.

Aturan Resmi Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Desember 2024, Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda.
 
BOGOR RAYA
Sabtu, 30 Nov 2024  19:42

_ Berboncengan lebih dari dua orang denda Rp 250,000.

_ Tidak menyalakan lampu malam dan siang hari bagi sepeda motor denda Rp 100,000.

Itulah aturan tilang kendaraan terbaru per 1 Desember 2024.

( Yogi ).

<<
1
2
3
4
Tampilkan Semua
TAG:
#bogor raya
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita