Aturan Resmi Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Desember 2024, Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda.
Sabtu, 30 Nov 2024 19:42
_ Berboncengan lebih dari dua orang denda Rp 250,000.
_ Tidak menyalakan lampu malam dan siang hari bagi sepeda motor denda Rp 100,000.
Itulah aturan tilang kendaraan terbaru per 1 Desember 2024.
( Yogi ).
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
JABAR | 9 jam lalu
Jembatan Merah Putih Cihujung Kembali Dibuka, Akses Warga Naringgul–Sukamanah Pulih...SUMSEL | 9 jam lalu
Sumur Minyak Diduga Ilegal Terbakar di Lahan Eks Kadis PUPR Muba, Publik Desak Aparat...


