Aturan Resmi Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Desember 2024, Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda.

Aturan Resmi Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Desember 2024, Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda.
 
BOGOR RAYA
Sabtu, 30 Nov 2024  19:42

Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, berikut.

_ Melanggar rambu lalu lintas dan maka jalan, denda Rp 500,000.

_ Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250,000.

_ Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750,000.

_ Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500,000.

_ Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplt sama sekali, denda Rp 500,000.

_ Berkendara melawan arus, denda Rp 500,000.

_ Melanggar lampu merah, denda Rp 500,000.

_ Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250,000.

<<
1
2
3
4
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#bogor raya
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita