Aturan Resmi Tilang Kendaraan Terbaru Per 1 Desember 2024, Kini STNK Langsung Diblokir Lengkap Denda.
Sabtu, 30 Nov 2024 19:42
Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya, berikut.
_ Melanggar rambu lalu lintas dan maka jalan, denda Rp 500,000.
_ Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp 250,000.
_ Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750,000.
_ Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500,000.
_ Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplt sama sekali, denda Rp 500,000.
_ Berkendara melawan arus, denda Rp 500,000.
Baca juga:
_ Melanggar lampu merah, denda Rp 500,000.
_ Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250,000.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


