Advertisement

Atur Proyek Fiktif, Mantan Dirut Graha Telkom Ditahan Kejagung

TIPIKOR
Selasa, 16 Mei 2023  17:05
Atur Proyek Fiktif, Mantan Dirut Graha Telkom Ditahan Kejagung
Foto: Mantan Direktur PT Graha Telkom Sigma (GTS) berinisial BR yang kini ditahan penyidik Kejaksaan Agung.

Kejagung kembali bergerak cepat dalam pengusutan kasus korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Korps Adhyaksa mengungkap korupsi Direktur PT Graha Telkom Sigma (GTS) berinisial BR yang kini ditahan penyidik Kejaksaan.

Tersangka BR diduga membuat perjanjian kerja sama fiktif dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 sampai dengan 2018.

"Pada Senin 15 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap BR, selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 s/d September 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Selasa (16/05/2023).

Advertisement

Baca juga: Kejagung Tetapkan 6 Tersangka Korupsi PT GTS

Dengan ditetapkannya lagi satu tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang yaitu Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.

BR akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023. 

Advertisement Jaro Ade

"Penahanan ini untuk mempercepat penyidikan," kata Ketut.

Adapun keterlibatan BR di perkara ini, menurut Ketut, tersangka membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, BR menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.

Advertisement

Baca juga: Dugaan Korupsi BTS, Kemkominfo Hormati Proses Hukum

BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

1
2
Berikutnya
TAG:
kejaksaan
telkom
gts
proyek fiktif
Formasi Indonesia Satu
H Ristanto Wahyudi
Jaro Ade

Berita Terkait
1
2
3
4
5
6
7

Harga Minyak Mulai Naik Imbas Konflik Iran-Israel

Ekonomi   Selasa, 16 Apr 2024  15:54

Megawati Kirim Surat Amicus Curiae ke MK dengan Tulisan Tangan Tinta Berwarna Merah, Apa Maksudnya?..

Nasional   Selasa, 16 Apr 2024  15:25

Jadi Tersangka, Bupati Sidoarjo Dicegah ke Luar Negeri

Tipikor   Selasa, 16 Apr 2024  15:06

Akhiri Pelaksanaan Operasi Ketupat Musi 2024, Polres Musi Rawas Syukuran & Berikan Penghargaan..

Sumsel   Selasa, 16 Apr 2024  15:04

Hari Ini MK Tunggu Kesimpulan Bukti Tambahan Sengketa Pilpres

Nasional   Selasa, 16 Apr 2024  11:24

Sejumlah Fasilitas di Sorong Rusak Akibat Bentrok, TNI-Polri Minta Maaf

HANKAM   Selasa, 16 Apr 2024  09:05

Video Khotbahnya Viral dan Bikin Gaduh, Pendeta Gilbert Lumoindong Minta Maaf

NASIONAL   Selasa, 16 Apr 2024  04:42

Pasca Lebaran sampah di Kota Tangerang naik 20 %

BANTEN   Selasa, 16 Apr 2024  04:35

Airlangga Hartarto: Halal Bihalal Golkar Momentum Rekonsiliasi Parpol

NASIONAL   Selasa, 16 Apr 2024  04:21

Polisi Dalami Kasus Pengemudi Fortuner Arogan yang Mengaku Punya Kakak Jenderal

HUKUM   Selasa, 16 Apr 2024  04:01

Waspadai Penularan Kasus Flu Singapura Pasca Lebaran

NASIONAL   Senin, 15 Apr 2024  19:50

Antisipasi Dampak Ekonomi Konflik Iran-Israel, Indonesia Siapkan Strategi

EKONOMI   Senin, 15 Apr 2024  18:17

Penyerahan 12 Jenazah Korban Kecelakaan Tol Japek KM 58 Diwarnai Isak Tangis

NASIONAL   Senin, 15 Apr 2024  17:39

H+5 Libur Lebaran, Polres Musi Rawas Tetap Siaga di Objek Wisata Padat Pengunjung

SUMSEL   Senin, 15 Apr 2024  11:01

Kisah Pilu Kecelakaan Bus Rosalia Indah, Ayah-ibunya jadi Korban, Balita 1 Tahun jadi Yatim..

DAERAH   Senin, 15 Apr 2024  07:57

KSAL: Bentrokan Anggota TNI AL dan Brimob di Sorong Berakhir Damai

HANKAM   Senin, 15 Apr 2024  06:50

DPAD Kota Tangerang Ramaikan Ramadan dengan Pelayanan Mobil Perpustakaan Keliling "Ngabuburead"..

BANTEN   Minggu, 14 Apr 2024  22:34

Wisata Kuliner di Kota tangerang yang wajib di coba

BANTEN   Minggu, 14 Apr 2024  21:12

H+4 Lebaran Warga Kota Tangerang datangi tempat perbelanjaan di kota Tangerang

BANTEN   Minggu, 14 Apr 2024  21:01

Terus Didalami Penyebab Bentrok Anggota TNI AL dan Brimob di Pelabuhan Sorong

HANKAM   Minggu, 14 Apr 2024  20:36

Warga Keramasan Sampai Sekarang Masih Menanti Janji Bedah Rumah, cerita sedih penuh harap nenek..

SUMSEL   Minggu, 14 Apr 2024  20:17

Parahnya Pungli Parkir di Masjid Raya Al-Jabbar, Bandung

JABAR   Minggu, 14 Apr 2024  18:02

Baru Terungkap, Suami Bunuh Istri dan Dikubur di Rumah Sejak 2018

HUKUM   Minggu, 14 Apr 2024  17:19

Aksi Tak Terpuji Penumpang Mobil Berpelat F Ini Dirujak Netizen hingga Dikecam Ridwan Kamil..

JABAR   Minggu, 14 Apr 2024  13:44

Korban Tewas Kecelakaan Bus Rosalia Indah Bertambah Jadi 8 Orang

DAERAH   Minggu, 14 Apr 2024  13:13
Selengkapnya
Bagikan Facebook
Bagikan X
Bagikan Whatsapp
Bagikan Telegram
Copy Link