Atur Proyek Fiktif, Mantan Dirut Graha Telkom Ditahan Kejagung

Atur Proyek Fiktif, Mantan Dirut Graha Telkom Ditahan Kejagung
Foto: Mantan Direktur PT Graha Telkom Sigma (GTS) berinisial BR yang kini ditahan penyidik Kejaksaan Agung.
TIPIKOR
Selasa, 16 Mei 2023  17:05

Kejagung kembali bergerak cepat dalam pengusutan kasus korupsi di salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Korps Adhyaksa mengungkap korupsi Direktur PT Graha Telkom Sigma (GTS) berinisial BR yang kini ditahan penyidik Kejaksaan.

Tersangka BR diduga membuat perjanjian kerja sama fiktif dalam kasus dugaan korupsi proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan oleh PT Graha Telkom Sigma (GTS) tahun 2017 sampai dengan 2018.

"Pada Senin 15 Mei 2023, Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah menetapkan dan melakukan penahanan terhadap BR, selaku Direktur Utama PT GTS periode 2014 s/d September 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Selasa (16/05/2023).

Dengan ditetapkannya lagi satu tersangka, maka jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 7 orang yaitu Tersangka TH, Tersangka HP, Tersangka JA, Tersangka RB, Tersangka AHP, Tersangka TSL, dan Tersangka BR.

BR akan ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari terhitung sejak 15 Mei 2023 sampai dengan 3 Juni 2023. 

"Penahanan ini untuk mempercepat penyidikan," kata Ketut.

Adapun keterlibatan BR di perkara ini, menurut Ketut, tersangka membuat perjanjian kerja sama fiktif, dimana seolah-olah ada pembangunan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan.

Selanjutnya untuk mendukung pencairan dana, BR menggunakan dokumen-dokumen pencairan fiktif, sehingga dengan dokumen tersebut berhasil ditarik dana dan terindikasi menimbulkan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 282.371.563.184.

BR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TAG:
#kejaksaan
#telkom
#gts
#proyek fiktif
Berita Terkait
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Karya
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Karya
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Karya
Kejagung Tetapkan Tiga Tersangka Baru Kasus Korupsi Waskita Karya
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Dugaan Penyalahgunaan Jabatan di SMAN 18 Palembang Masuk Ranah Hukum, Kuasa Hukum Minta Kasus Diusut Hingga Persidangan
Kecelakaan beruntun di Tol Becakayu, 8 orang jadi korban
Trisula Wedha: Pengetahuan Suci Penghapus Kebatilan, Kunci Perubahan Zaman Menurut Maung ‑ Rajawali 
Kriminalitas jalanan meningkat, Polda Sumsel dan FKD satukan langkah Ciptakan wilayah aman
Sambut HUT Bhayangkara ke-80, Polsek Keluang Salurkan Bantuan Sosial kepada Warga Kurang Mampu
Indeks Berita