Atlet E-Sport PUBG dan Selebgram Cantik Terciduk Konsumsi Narkoba
Rabu, 24 Apr 2024 03:56
“Memang sifatnya pergaulan, sama-sama dalam circle yang sering menggunakan narkoba. Jadi ini menurut mereka merupakan hal yang lumrah,” ujarnya.
Atas perbuatannya Chandrika Chika Cs telah ditetapkan sebagai tersangka. Dijerat dengan Pasal 127 Undang-undang no 35 tahun 2009 dengan ancmaan 4 tahun penjara.
Selain Chandrika Chika dan Aura Jiexy, masih ada 4 tersangka lainnya, AT (24), MJ (22), AMO (22), BB (25).
Kasusnya masih bergulir di Polres Metro Jakarta Selatan.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
NASIONAL | 2 jam lalu
Sespri Prabowo temui Jokowi di Solo, ada apa? BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Rupiah Terus Melemah Sentuh Rp17.825 per Dolar AS, DPP MAUNG Pusat Sorot & Sampaikan...BOGOR RAYA | 3 jam lalu
Korban Kehilangan 11 Keping Emas, DPC MAUNG Malang Raya Ingatkan Kewajiban Pertanggungjawaban...


