Asyik Judi Kopyok Dadu, 8 Pria Baruh Baya di Semarang Ini Terciduk Polisi
Judi dadu kopyok di rumah seorang warga Desa Papringan Kecamatan Kaliwungu digerebeg polisi. (Dok)
Sabtu, 08 Apr 2023 00:55
Untuk saat ini para pelaku sudah diamankan berikut barang bukti di Mapolres Semarang. Mereka dikenakan Pasal 303 KUHP.
Kontributor Ungaran/kas/herg
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 5 jam lalu
Kejati Sumsel Selamatkan Uang Negara Rp1,2 Triliun, Tiga Tersangka Baru Kasus KUR Mikro...BOGOR RAYA | 17 jam lalu
TNI Hadir Untuk Rakyat, Pembangunan Jembatan Garuda Memasuki Proses Perakitan Besi WF...

