Aliansi Indonesia Minta Pidana Terkait OTT Suap Penerimaan Bintara Polda Jateng Diproses
Kemudian jika Mabes Polri enggan menarik kasus tersebut, kejaksaan bisa turun tangan karena personel yang terlibat suap tersebut adalah personel Polri, artinya bagian dari penyelenggara negara.
“Jadi dasar hukumnya bukan hanya KUHP tapi bisa menggunakan UU Tipikor. Jadi ranahnya bukan pidum (pidana umum – red), tapi pidsus (pidana khusus – red). Di sinilah kejaksaan bisa masuk ke pidananya tanpa harus menunggu pemeriksaan oleh Polri,” jelasnya.
Tentang pasal yang bisa dikenakan, menurutnya adalah Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 12 huruf a dan huruf b UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Safei juga menyebutkan contoh kasus suap penerimaan polisi dengan pelaku mantan Kabid Dokkes Polda Sumsel Kombes Pol (purnawirawan) Drg. Soesilo dan perwira aktif (saat itu) Polda Sumsel AKBP Syaiful Yahya yang diproses pidana dan telah dijatuhi hukuman melalui Sidang Tipikor oleh PN Palembang pada tahun 2020 lalu.
Dia juga meminta Kompolnas ikut aktif mengawal kasus ini hingga ke proses pidananya.
“Pak Mahfud MD, Ketua Kompolnas yang juga Menteri Polhukam RI, biasanya aktif dan bereaksi jika ada kasus penyelewengan oleh oknum Polri. Saya yakin beliau juga akan mengawasi kasus ini,” imbuh Safei.
Pengungkapan kasus tersebut hingga ke proses pidananya, menurutnya sangatlah penting, untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap Polri yang sampai dengan saat ini masih naik turun.


