Alamak...!! Pembangunan Rumah Dinas Bupati Karanganyar Molor Lagi, Alasannya Rekanan Takut Kesamber Petir
Kamis, 05 Jan 2023 23:20
“Dasar diberlakukannya denda adalah regulasi yang ada,” terangnya.
Ketika disinggung mengenai pemutusan kontrak kerja jika tidak dapat menyelesaikan pembangunan sesuai masa perpanjangan, Asihno menuturkan, akan dikembalikan kepada regulasi yang ada.
“Banyak hal yang menjadi pertimbangan sebelum dilakukan pemutusan kontrak kerja,” tegasnya.*(Tim)
Editor: Awi
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


