Aksi Licik Dirut Travel Ilegal, Datang ke Pengajian Ditawari Layanan Haji VIP

Aksi Licik Dirut Travel Ilegal, Datang ke Pengajian Ditawari Layanan Haji VIP
Direktur travel haji furoda ilegal berinisial RMY ditangkap di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (4/1/2023). (Dok. ANTARA)
JABAR
Rabu, 04 Jan 2023  15:26

Sejauh ini, papar dia, RMY sebagai tersangka tunggal karena para pegawai di perusahaan Travel Haji Furoda bodong itu tidak ikut terlibat.  

Akibat perbuatannya, Arif mengatakan RMY dijerat dengan Pasal 121 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang ibadah haji dan umrah. Adapun RMY diancam dengan hukuman enam tahun penjara dan denda sebesar Rp6 miliar.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#polda jabar
#haji
#travel
#ilegal
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita