Akibat Penahanan Ijazah, Pupung Puryanto "Pungli Di Dinas Pendidikan Provinsi Jawabarat, Harus Diberantas Habis"
Kemudian Pupung menilai dengan tidak adanya respon dari wakil gubernur itu merupakan sikap yang tidak kurang peka, dan terkesan tidak bertanggung jawab, serta abai terhadap hak-hak para siswa, terutama yang ada di Kabupaten Sukabumi.
"Kan beliau sendiri yang menyampaikan untuk segera melapor bila ada permasalahan seperti itu, tetapi setelah dilaporkan malah diabaikan. Ini kan tidak sesuai dengan apa yang telah disampaikannya." Ketus Pupung.
Meski begitu Pupung tetap berharap pengaduannya dapat segera ditindaklanjuti oleh Pemprov Jawa Barat.
Kita akan menunggu hingga satu minggu ke depan, bila memang tidak ada jawaban dari Wakil Gubernur, maka mungkin kami akan mencari jalan lain.
Namun, Pupung juga mengingatkan agar Wakil Gubernur tidak menunda dan mengabaikan isu ini. Pupung berharap agar Wakil Gubernur dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan yang telah disampaikannya tersebut.
Saya berharap bahwa pemerintah provinsi bisa memahami pentingnya isu ini dan tidak mengabaikan tanggung jawab mereka untuk melindungi hak-hak pendidikan siswa di Kabupaten Sukabumi.
"Tapi, ada yang perlu saya garis bawahi, bila laporan kami ini benar-tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, satu yang saya minta kepada Wakil Gubernur Jawa Barat yang terhormat yaitu bapak UU Ruzhanul Ulum, Anda jangan terlalu banyak janji di sosial media, bila tak mampu untuk melaksanakannya." Tegas Pupung.
Sementara Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah V Provinsi Jawa Barat, Nonong Winarni sebelumnya telah seringkali memberikan imbauan kepada sekolah menengah atas untuk tidak menahan ijazah siswa. Selain itu, pihak KCD juga telah pernah memberikan bantuan kepada beberapa siswa yang ijazahnya sempat ditahan oleh sekolah sebelumnya, seperti yang pernah disampaikan oleh Pupung. Melalui upaya tersebut, akhirnya pihak sekolah memberikan ijazah kepada siswa-siswa tersebut. Meskipun demikian, masih ada beberapa sekolah yang tetap bersikap membandel dan enggan mengindahkan imbauan yang telah diberikan oleh pihak KCD. Sikap seperti itu menurut Pupung menunjukkan adanya ketidakpatuhan sekolah terhadap imbauan dari Kepala KCD.
Beberapa sekolah nakal yang dimaksud oleh Pupung Puryanto antara lain SMK Teknika Cisaat, SMK Taruna Tunas Bangsa di Kecamatan Bantargadung, SMK Albarokah Cikembang dan MTS Al-Marfuiyah 2 Bantargadung. Masih menurut Pupung Puryanto ternyata, praktik penahanan ijazah tidak hanya terjadi di tingkat SMA saja yang penanganannya harus melalui dinas provinsi, tetapi juga menyebar hingga ke tingkat SMP sederajat. Menurut Pupung dirinya atas nama aktivis pernah meminta pihak Kementerian Agama (Kemenag) untuk memperhatikan masalah tersebut.


