Ajudannya Lakukan Kekerasan dan Ancam Wartawan di Stasiun Tawang, Kapolri Minta Maaf
Sejumlah jurnalis lain juga mengaku mengalami dorongan dan intimidasi fisik.
“Salah satunya bahkan sempat dicekik,” kata Ketua Divisi Advokasi AJI Semarang, Daffy Yusuf dalam keterangannya.
“Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman,” sambungnya.
Kondisi ini membuat PFI Semarang dan AJI Semarang mendesak pelaku minta maaf. Sebab, peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Selain itu, sanksi harus diberikan bagi pelaku. “Polri harus mau belajar agar tak mengulangi kesalahan serupa. Menyerukan kepada seluruh media, organisasi jurnalis, dan masyarakat sipil untuk turut mengawal kasus ini,” pungkas Daffy,

