Ahli Waris yang terzholimi ,melapor di Kementrian BPN jakarta kasus tanah di makassar
Dokumentasi bersama tim aliansi Indonesia dimakassar ujung pandang
Senin, 03 Apr 2023 11:09
maka
terbitnya SHGB No.21970 a/n. Ahli Waris Idrus Mattoreang dgn menggunakan alas Hak No.490/1984. SHGB No.21970 berarti isinya palsu.!
karena Ahli Waris Idrus Mattoreang tidak ada hubungan hukumnya dgn SHM No.490/1984, maupun Kohir 54 C1 Persil 6 D1 milik TJODDO. SHGB No.21970 .
Perbuatan ini jelas sudah melanggar Pasal 263.
Baca juga:
Seharusnya disita demi hukum dan siapa pun yg terlibat didalamnya baik menyuruh, menempatkan, ikut serta membuat keterangan palsu harus dihukum sesuai dgn hukum yg berlaku di Republik Indonesia. Ujar pemilik Ahli waris abd.jalali Dg.Nai. kepada media pers aliansi indonesia.( Tim aliansi)
Baca juga:
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


