Ahli Waris yang terzholimi ,melapor di Kementrian BPN jakarta kasus tanah di makassar
Makassar Aliansi Indonesia. 03 April 2023. Masih sekitar pemberitaan mengenai kasus Tanah di Makassar.
Menurut Keterangan Ahli waris a/n : TJODDO ( Abd.jalali Dg.Nai) yang merasa terzholimi dengan beberapa Keputusan yang seperti nya tidak berpihak kepada nya.
Diketahui bahwa sahnya ahli waris Idrus Mattoreang menggunakan Rincik Kohir 51 CI, Persil 6 D1 a/n: TJONRA tv KARAENG TOLA. Kohir 51 C1,
Advertisement
Baca juga: Tindak tegas mafia peradilan..!
milik SIA PR KM 17, Persilnya 6 D1 milik TJODDO KM18.
Sudah terbukti jelas Polrestabes Makassar menyatakan Non Identik alias Palsu, berdasarkan hasil Labfor No. Lab.25/DTF/2001,
Advertisement
namun mengapa sengaja di gunakan 3 kali untuk menerbitkan Sertipikat ..?? :
1.Tgl 21 Agustus 2014 SHM No.52952 a/n: ANNIE GRETHA WAROU,
2. Tgl 15 April 2015, SHGB No.21970 a/n:M.Idrus Mattoreang dan
Advertisement
Baca juga: Tindak Tegas Mafia Peradilan di makassar..!
3. Tgl 13 April 2016, SHGB No.21970