Ada 77 Pelanggar Ditindak Dalam Operasi Zebra di Kota Bogor, 7 Motor Ditahan
Selasa, 15 Okt 2024 16:42
Pengendara yang melawan arus.
Pengendara yang menggunakan handphone saat berkendara.
Berkendara dalam pengaruh alkohol.
Berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan.
Baca juga:
Pengendara yang belum cukup umur.
Pengendara roda empat atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman (safety belt).
Pengendara sepeda motor dengan penumpang lebih dari satu orang.
Baca juga:
Penggunaan knalpot bising atau tidak sesuai spesifikasi.
( Yogi )
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


