ACC Finance Palembang Bertindak Sesuai Prosedur dalam Penarikan Unit dan Banding Klaim Asuransi
Aji menjelaskan, "Ada perjanjian yang seharusnya menjamin kredit nasabah jika terjadi apa-apa, namun klaim sebelumnya ditolak oleh asuransi."
Lebih lanjut, Aji mengatakan bahwa ACC Finance membutuhkan waktu lebih untuk mendapatkan respons dari asuransi mengenai aduan terbaru dari pihak nasabah.

Terkait penarikan unit, dia menegaskan bahwa tidak ada perintah khusus dari ACC Finance. "Ini adalah eksekusi jaminan fidusia karena ada tunggakan kredit," ungkapnya.
Selama periode tunggakan kredit yang panjang ini, ACC Finance telah mengirimkan beberapa Surat Peringatan hingga SP3 kepada nasabah, yang sayangnya tidak direspons.
Saat ini, ACC Finance sedang koordinasi intensif dengan pihak asuransi untuk memahami alasan penolakan klaim asuransi tersebut.
Menanggapi keluhan prosedur penarikan unit yang dianggap tidak tepat oleh nasabah, Aji memastikan bahwa ACC Finance sedang meneliti insiden tersebut secara mendalam.
"Jika ada ketidakpuasan dari pihak nasabah dan terjadi pelanggaran hukum saat penarikan unit, kami sangat terbuka untuk proses hukum berjalan di kepolisian dan siap menjadi saksi serta melengkapi dokumen yang diperlukan," tutupnya.(Manda)


