Satreskrim Polres Purworejo Ungkap Kasus Penipuan (Furoda) dengan biaya murah
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen dan kwitansi pembayaran, antara lain Surat perjanjian pendaftaran haji Furoda bertanggal 23 Maret 2022, Kwitansi pembayaran pendaftaran Rp1.3 Jt, Kwitansi uang muka (DP) sebesar Rp10 Jt, Kwitansi pelunasan sebesar Rp141 Jt.
Modus operandi tersangka adalah menawarkan paket haji Furoda fiktif dengan iming-iming biaya murah.
Belakangan diketahui, NS adalah residivis kasus penipuan arisan pada 2022 dan pernah divonis 1 tahun 8 bulan penjara. Ia juga berstatus sebagai DPO Polres Kulon Progo dalam perkara serupa.
“Dugaan kami masih ada korban lain yang belum melapor, dengan total kerugian yang bisa mencapai ratusan juta rupiah,” tambah AKBP Andry.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kapolres Purworejo mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap penawaran ibadah haji atau umrah yang menjanjikan keberangkatan cepat dengan biaya tidak wajar.
Masyarakat diminta selalu mengecek legalitas biro travel dan memastikan prosedur keberangkatan sesuai ketentuan dari Kementerian Agama. (Joko)


