Parah! Masih Status Bebas Bersyarat, Kakek di Cakung Kembali Cabuli Bocah 7 Tahun
Tangkapan layar rekaman CCTV.
Jumat, 10 Okt 2025 14:01
“Korban ditaruh di atas jok motor di bagian depan. Dalam perjalanan, korban diraba, diciumi, dan tersangka juga berusaha memasukkan tangannya ke bagian tubuh korban,” ungkap Yatmini.
Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku 15 tahun penjara
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 6 menit lalu
Pilihan Judul :Dukung KPK Awasi Pokir DPRD, Ketua Umum MAUNG & RAJAWALI: Setiap Penyimpangan...BOGOR RAYA | 14 menit lalu
Marak Dugaan Korupsi Terbongkar, DPN Rajawali Serukan Penegakan Hukum Lebih Tegas dan...


