Parah! Masih Status Bebas Bersyarat, Kakek di Cakung Kembali Cabuli Bocah 7 Tahun

Parah! Masih Status Bebas Bersyarat, Kakek di Cakung Kembali Cabuli Bocah 7 Tahun
Foto: Tangkapan layar rekaman CCTV.
PPA & TPPO
Jumat, 10 Okt 2025  14:01

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Timur, mengungkap kasus pencabulan terhadap anak perempuan berusia 7 tahun di kawasan Cakung, Jakarta Timur.

Pelaku, seorang lansia berinisial HSW (63), ternyata merupakan residivis kasus serupa yang saat ini masih menjalani masa bebas bersyarat.

“Yang bersangkutan saat ini masih dalam masa bebas bersyarat untuk kasus yang sama, dengan vonis awal 10 tahun. Bebas bersyarat seharusnya selesai Desember 2025,” ujar Kanit PPA Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, Jumat (10/10/2025).

Kasus ini terbongkar setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi pelaku viral di media sosial.

Ibu korban kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi pada 3 Oktober 2025.

Yatmini menjelaskan, aksi bejat tersebut terjadi pada Kamis, 25 September 2025, di lingkungan sebuah sekolah PAUD di Cakung.

Saat itu, korban AMF baru pulang sekolah dan tengah menunggu jemputan.

Pelaku yang berada di lokasi untuk menjemput cucunya, kemudian mendekati korban dan membujuknya dengan iming-iming es krim.

Korban pun diajak berkeliling menggunakan sepeda motor, dan di perjalanan itulah pelaku melakukan aksi cabulnya.

“Korban ditaruh di atas jok motor di bagian depan. Dalam perjalanan, korban diraba, diciumi, dan tersangka juga berusaha memasukkan tangannya ke bagian tubuh korban,” ungkap Yatmini.

Kini pelaku telah ditahan dan dijerat Pasal 76E juncto Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman maksimal bagi pelaku 15 tahun penjara

TAG:
#pencabulan
#bawah umur
#jakarta
Berita Terkait
Ulah Cabul Oknum Guru Ngaji di Cianjur Terungkap, Korbannya 9 Santriwati
Ulah Cabul Oknum Guru Ngaji di Cianjur Terungkap, Korbannya 9 Santriwati
Ulah Cabul Oknum Guru Ngaji di Cianjur Terungkap, Korbannya 9 Santriwati
Ulah Cabul Oknum Guru Ngaji di Cianjur Terungkap, Korbannya 9 Santriwati
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Press Release KRYD Oktober 2026: Kapolres Simalungun Ungkap Tiga Kasus 3C, Pelaku Pencurian Diringkus hingga Labuhan Batu dan Batu Bara
Amanah yang Diemban! Rahmat dan Neneng Nulasari Siap Menjaga Kepercayaan Masyarakat Banten 
Tanamkan Kepedulian Lingkungan Sejak Dini, Pos Perumbang Satgas Yonarmed 13/Nanggala Gelar Kerja Bakti Bersama Siswa SDN 04 Kekurak
Proyek Jalan Rp19,1 Miliar Retak, DPD LSM MAUNG Riau: Jangan Hanya Ditambal, Bongkar dan Kerjakan Ulang 
Satgas TMMD Kodim 1016/Plk Bangun Drainase, Berikan Manfaat bagi Warga Saat Musim Hujan
Indeks Berita