Kasus Karaoke Striptis, Ketua Hanura Jateng Terancam 6 Tahun Penjara
Ketua DPD Partai Hanura Jawa Tengah (Jateng) Bambang Raya (kiri)
Jumat, 15 Agu 2025 15:11
Bambang dijerat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 ayat (2) huruf a dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara, serta Pasal 296 KUHP tentang memudahkan perbuatan cabul dengan ancaman 1 tahun 4 bulan.
Kejari akan menahannya di Rutan Kelas I Semarang selama 20 hari, mulai 15 Agustus hingga 3 September 2025.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 8 jam lalu
Polres Ogan Ilir Perketat Pengawasan Narkotika Jenis Baru, Dua Pengedar Tembakau Sintesis...SUMSEL | 8 jam lalu
Sabu 17 Paket dan Uang Tunai Diamankan dari Kantong Celana Tersangka di Simpang Tiga Kisam...

