Bhabinkamtibmas Desa Mekarsari Polsek Rumpin Sambang Warga, Beri Himbauan Kamtibmas
Dengan demikian, warga dapat merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.
Kapolsek Rumpin, AKP Suyoko, S.H., juga mengapresiasi langkah Bhabinkamtibmas yang terus aktif menjalin komunikasi dengan masyarakat.
Menurutnya, keberhasilan menjaga Kamtibmas tidak terlepas dari kerjasama antara polisi dan masyarakat di tingkat desa.
Di kesempatan lain, Plt. Kasi Humas Polres Bogor, IPDA Yulista Mega Stefani, S.H., menyampaikan imbauan khusus. Ia menegaskan apabila masyarakat menemukan hal-hal yang berpotensi mengganggu Kamtibmas, tindak kriminalitas, atau adanya praktik perekrutan tenaga kerja ilegal dengan modus menjanjikan gaji besar tanpa payung hukum resmi—yang termasuk tindak pidana perdagangan orang (TPPO)—agar segera melaporkan.
“Silakan sampaikan laporan melalui Call Center (021) 110 yang beroperasi 24 jam, atau melalui nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5587. Operator kami siap melayani pengaduan serta laporan masyarakat kapan saja,” pungkas IPDA Yulista.
(Yogi /Humas polres bogor)


