Sanksi untuk Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan: Demosi 7 Tahun

Sanksi untuk Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan: Demosi 7 Tahun
Bripka Rohmad.
PERISTIWA
Kamis, 04 Sep 2025  20:02

Dia juga mengeluarkan curahan hati, diantaranya statusnya sebagai kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan anaknya yang cacat dan kuliah.

Selain itu, Rohmat mengaku tidak punya niat melindas Affan saat peristiwa terjadi.

"Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," kata Rohmat.

Total ada tujuh polisi yang terseret kasus kematian Affan. Pada Rabu (3/9) kemarin, Mabes Polri telah lebih dulu menggelar sidang etik terhadap Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Cosmas diputus bersalah dan dipecat sebagai anggota Polri.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan kemarin.

Affan meninggal dunia setelah tubuhnya dilindas rantis Brimob di kawasan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus lalu, saat terjadi demonstrasi dan bentrok antara massa dan aparat. 

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#brimob
#ojol
#demo
#propam
#kkep
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita