Sanksi untuk Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan: Demosi 7 Tahun

Sanksi untuk Bripka Rohmat Sopir Rantis Pelindas Affan: Demosi 7 Tahun
Foto: Bripka Rohmad.
PERISTIWA
Kamis, 04 Sep 2025  20:02

Bripka Rohmat dari Korps Brimob diberi sanksi demosi atau penurunan jabatan sebagai anggota Polri dalam kasus kematian driver Ojol Affan Kurniawan yang dilindas kendaraan taktis, pada Kamis (28/8) malam.

Sanksi yang dijatuhkan kepada Rohmat berdasarkan keputusan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP). Rohmat adalah orang yang mengemudikan rantis Brimob yang menggilas tubuh Affan.

Sidang Bripka Rohmat digelar di Gedung TNCC, Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (4/9). Rohmat memasuki ruang sidang sekira pukul 09.35 WIB.

Saat pembacaan putusan, Bripka Rohmat dinyatakan melakukan pelanggaran perbuatan tercela.

Dia diwajibkan menyampaikan permintaan maaf secara lisan kepada KKEP dan permintaan maaf tertulis ke Polri. 

"Mutasi bersifat demosi selama 7 tahun, sesuai masa dinas pelanggar di institusi Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan.

Selain itu, Bripka Rohmat juga diberi sanksi penempatan khusus selama 20 hari. 

"Terhitung 29 Agustus sampai 17 September 2025 di ruang patsus Biro Provos BidPropam Mabes Polri," kata Heri.

Rohmat menyatakan pikir-pikir atas sanksi dari KKEP tersebut.

Dia juga mengeluarkan curahan hati, diantaranya statusnya sebagai kepala keluarga yang harus menghidupi istri dan anaknya yang cacat dan kuliah.

Selain itu, Rohmat mengaku tidak punya niat melindas Affan saat peristiwa terjadi.

"Dengan sidang KEPP Polri hari ini, saya akan berkoordinasi dengan istri dan anak saya untuk langkah selanjutnya," kata Rohmat.

Total ada tujuh polisi yang terseret kasus kematian Affan. Pada Rabu (3/9) kemarin, Mabes Polri telah lebih dulu menggelar sidang etik terhadap Danyon Resimen 4 Korps Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae. Cosmas diputus bersalah dan dipecat sebagai anggota Polri.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela, sanksi penempatan khusus selama enam hari telah dijalani pelanggar terhitung sejak 29 Agustus 2025 sampai dengan 3 September. Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri," kata Ketua Majelis Sidang KKEP Kombes Heri Setiawan kemarin.

Affan meninggal dunia setelah tubuhnya dilindas rantis Brimob di kawasan Penjernihan, Pejompongan, Jakarta Pusat, 28 Agustus lalu, saat terjadi demonstrasi dan bentrok antara massa dan aparat. 

TAG:
#brimob
#ojol
#demo
#propam
#kkep
Berita Terkait
Bareskrim Siapkan Proses Pidana 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan
Bareskrim Siapkan Proses Pidana 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan
Bareskrim Siapkan Proses Pidana 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan
Bareskrim Siapkan Proses Pidana 7 Anggota Brimob Pelindas Affan Kurniawan
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Cetak Generasi Bhayangkara Berkualitas, Polda Sumsel Gelar Rikkes Tahap II Taruna Akpol 2026
Apresiasi Tinggi Ketum Maung & Rajawali: Langkah Prabowo Tegaskan Tak Ada Yang Kebal Hukum
Polda Sumsel Perkuat Komitmen Rekrutmen Presisi, Ribuan Casis Ikuti Sidang Menuju Rikkes II Tahun 2026
Perkuat Solidaritas Sosial, Pimpinan RAJAWALI Kalbar dan PBM Sintang Bahas Pelestarian Budaya dan Stabilitas Masyarakat
Dari Pesantren untuk Indonesia, Polda Sumsel dan JKSN Kolaborasi Perkuat Wawasan Kebangsaan
Indeks Berita