Dibawa ke Jakarta untuk Dibuang, Ini Fakta-fakta Mengerikan Kasus Penyiksaan Anak oleh Pasangan Sesama Jenis
Saudara Kembar Juga Jadi Korban
Polri juga mendalami kasus saudara kembar AMK yang berinisial ASK. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ASK juga mengalami kekerasan, meski dengan bentuk yang berbeda.
Saat ini, Polri bersama Kementerian PPPA dan Kemensos memberikan pendampingan psikososial untuk memastikan keselamatan dan pemulihan keduanya.
Kondisi AMK setelah Diselamatkan
Setelah mendapatkan perawatan intensif, kondisi AMK perlahan membaik. Berat badannya yang awalnya hanya 9 kg kini naik menjadi 19 kg.
AMK sudah bisa berjalan dan berlari setelah sebelumnya tidak mampu berjalan.
Pemulihan psikis juga terus dilakukan dengan pendampingan agar trauma yang dialami dapat berkurang.
Jerat Hukum untuk Pelaku
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.


