Dibawa ke Jakarta untuk Dibuang, Ini Fakta-fakta Mengerikan Kasus Penyiksaan Anak oleh Pasangan Sesama Jenis

Kasus penyiksaan anak kembali menyita perhatian publik setelah seorang bocah berinisial AMK (9) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Kasus ini menjadi sorotan karena pelaku merupakan pasangan sesama jenis dari ibu kandung korban, SNK (42).
Fakta-fakta yang terungkap menunjukkan penderitaan luar biasa yang dialami AMK selama bertahun-tahun.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini bermula ketika AMK dibawa dari Jawa Timur ke Jakarta oleh ibu kandungnya, SNK, bersama pasangannya EF alias YA.
Berdasarkan keterangan polisi, tujuan membawa korban ke Jakarta adalah untuk dibuang.
Selama tinggal bersama keduanya, AMK mengalami serangkaian penyiksaan fisik seperti dipukul, ditendang, dibanting, hingga disiram air panas.
Bahkan, pelaku pernah membakar wajahnya di sawah, memukul dengan kayu hingga menyebabkan tulang patah, serta membacok dengan golok.
Hingga akhirnya pada Rabu (11/6/2025) dini hari, AMK ditemukan warga dalam kondisi mengenaskan di depan kios Pasar Kebayoran Lama.
Ia terbaring di atas kardus dengan tubuh penuh luka, mengalami luka bakar di wajah, tangan patah, memar di sekujur tubuh, dan tanda-tanda malnutrisi.
Penemuan ini langsung memicu perhatian pihak kepolisian dan Kementerian Sosial.
Penetapan Tersangka oleh Polri
Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka, yaitu EF alias YA (40) dan SNK (42).
EF alias SNK diketahui merupakan pasangan sesama jenis dari ibu kandung korban.
Penetapan keduanya didasarkan pada keterangan korban, hasil visum, keterangan ahli, serta barang bukti.
Brigjen Pol Nurul Azizah menegaskan bahwa Polri akan memproses kasus ini tanpa kompromi.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan yang dialami korban. Ini adalah bentuk kekerasan yang sangat keji dan tidak berperikemanusiaan. Polri akan memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” kata Brigjen Pol Nurul Azizah, dikutip dari Antara, Selasa (16/9/2025).
Ia menambahkan bahwa rumah seharusnya menjadi tempat paling aman bagi anak, sehingga kasus seperti ini harus menjadi pengingat agar masyarakat lebih peduli dan berani melapor jika melihat dugaan kekerasan.
Kesaksian Mengguncang dari AMK dan Saudara Kembar
Dalam pemeriksaan yang didampingi pekerja sosial, AMK mengungkapkan bahwa ia kerap disiksa oleh EF alias YA yang dipanggilnya "Ayah Juna".
Penyiksaan yang dilakukan sangat keji, mulai dari dipukul, ditendang, dibanting, disiram air panas, hingga dibakar wajahnya di sawah.
Ia juga pernah dipukul dengan kayu hingga tulang patah dan dibacok dengan golok. Kesaksian ini diperkuat oleh saudara kembarnya, SF, yang menjadi saksi kunci.
AMK bahkan berkata lirih bahwa ia tidak ingin bertemu lagi dengan pelaku dan berharap pelaku dikubur. Hal ini menunjukkan trauma mendalam yang dialaminya.
“Aku tidak mau bertemu Ayah Juna, aku mau dia dikubur dan dikasih kembang,” ujar AMK.
Motif Penyiksaan dan Penelantaran
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, motif pelaku diduga karena menganggap AMK sebagai anak nakal.
Namun, Polri menegaskan bahwa apa pun alasannya, tidak ada pembenaran untuk melakukan kekerasan terhadap anak.
Bahkan, terungkap bahwa AMK sengaja dibawa ke Jakarta hanya untuk dibuang.
Saudara Kembar Juga Jadi Korban
Polri juga mendalami kasus saudara kembar AMK yang berinisial ASK. Hasil penyelidikan mengungkap bahwa ASK juga mengalami kekerasan, meski dengan bentuk yang berbeda.
Saat ini, Polri bersama Kementerian PPPA dan Kemensos memberikan pendampingan psikososial untuk memastikan keselamatan dan pemulihan keduanya.
Kondisi AMK setelah Diselamatkan
Setelah mendapatkan perawatan intensif, kondisi AMK perlahan membaik. Berat badannya yang awalnya hanya 9 kg kini naik menjadi 19 kg.
AMK sudah bisa berjalan dan berlari setelah sebelumnya tidak mampu berjalan.
Pemulihan psikis juga terus dilakukan dengan pendampingan agar trauma yang dialami dapat berkurang.
Jerat Hukum untuk Pelaku
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B juncto 77B dan Pasal 76C jo 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman hukuman maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.












