Ketua DPRD Deddy Arianto Sutopo, S.Pd Terima Kopsbara Rapat Dengan Pemegang IUP

Ketua DPRD Deddy Arianto Sutopo, S.Pd Terima Kopsbara Rapat Dengan Pemegang IUP
Kantor DPRD Kabupaten Muara Enim
MUARA ENIM
Senin, 26 Okt 2026  23:01

Muara Enim, Aliansinews.id

Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, Deddy Arianto Sutopo, S.Pd  menerima audiensi pengurus KOPSBARA - Koperasi Batubara Rakyat dalam rapat bersama para pemegang IUP di Ruang Badan Musyawarah DPRD Muara Enim, Senin (26/10/2026).

Rapat tersebut digelar untuk membahas tentang kemitraan antara Pemegang IUP dan Koperasi yang sudah memiliki badan hukum serta memenuhi persyaratan, dalam kesempatan timbul pertanyaan tentang kewajiban Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM), dan nasib tambang rakyat yang berada di dalam wilayah IUP perusahaan besar.

Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Deddy Arianto Sutopo, didampingi Anggota DPRD Komisi I dan Komisi III. Turut hadir perwakilan Dinas Koperasi Enim, Sekretaris Dewan serta perwakilan pemegang IUP, diantaranya PT Bukit Asam Tbk (PTBA), PT Manambang Muara Enim (MME), PT RMUK, PT Duta Bara Utama (DBU) dan PT WSL

Dalam audiensi tersebut, Ketua KOPSBARA menyampaikan tiga tuntutan utama:

KOPSBARA meminta DPRD memfasilitasi dan meminta pemegang IUP/WIUP memberikan Prioritas berdasarkan Pasal 125 dan 127 UU No.2 Tahun 2025 jo Pasal 90 PP No.39 Tahun 2025. Lahan tersebut selama ini diklaim masuk dalam IUP perusahaan, namun tidak pernah digarap dan telah lama dikelola masyarakat.

"Kami bukan mau merebut tambang perusahaan. Kami hanya minta lahan yang tidur, yang tidak produktif, diberikan kepada koperasi sesuai amanat UU Minerba terbaru. Koperasi ini milik rakyat Muara Enim, anggotanya semua warga lingkar tambang," tegas Ketua KOPSBARA dalam rapat.

KOPSBARA di dampingi lintas ormas yang turut hadir GRIB Jaya, BPAN LAI, GENCAR, GNCP, Forum Masyarakat Muara Enim Bersatu juga menyoroti realisasi dana PPM pemegang IUP yang dinilai tidak transparan. Sesuai Kepmen ESDM No.1824 K/30/MEM/2018, setiap pemegang IUP wajib mengalokasikan dana PPM sebesar Rp 2.500 - Rp 5.000 per ton dan wajib tercantum dalam RKAB.

"Kami minta DPRD memanggil perusahaan yang PPM-nya tidak terealisasi. Jangan sampai masyarakat hanya dapat debu dan jalan rusak, sementara batubaranya dibawa keluar," ujarnya.

1
2
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#muara enim
#kopsbara
#ptba
#kejaksaan agung ri
#kejaksaan negeri muara enim
#koni
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita