Bukit Kabil Dipotong, Laut Belian Ditimbun? DPD Rajawali Batam: Hentikan Segera, Selidiki Dugaan Tanpa Izin

Bukit Kabil Dipotong, Laut Belian Ditimbun? DPD Rajawali Batam: Hentikan Segera, Selidiki Dugaan Tanpa Izin
 
BOGOR RAYA
Rabu, 28 Okt 2026  12:04

PERNYATAAN DPD RAJAWALI KOTA BATAM:

"Dugaan kuat memotong bukit di satu tempat lalu menimbun laut di tempat lain bukan sekadar memindahkan tanah, ini  potensi mengubah bentang alam, merusak ekosistem darat dan laut sekaligus. Jika dilakukan tanpa izin dan tanpa AMDAL, ini adalah kejahatan lingkungan yang harus ditindak tegas," tegas Marlon Siburian Ketua DPD RAJAWALI Batam.

Pihaknya menyoroti beberapa hal mendasar yang harus segera dijelaskan oleh pihak berwenang:

"Pertama, siapa yang berwenang melakukan penggalian dan reklamasi di kawasan Kabil–Belian? Di mana izinnya? Kedua, apakah telah dilakukan kajian dampak lingkungan yang layak? Mengingat ini menyangkut kawasan tangkap nelayan dan ekosistem mangrove yang dilindungi. Ketiga, mengapa beroperasi terutama di malam hari? Apakah ada yang disembunyikan dari pengawasan publik?"

DESAKAN TEGAS DPD RAJAWALI BATAM:

Pertama — BP Batam & DLH Batam: Lakukan Pemeriksaan Langsung: Segera turun ke lokasi, verifikasi keberadaan izin Cut and Fill, izin reklamasi, serta dokumen lingkungan yang diperlukan. Jika belum ada atau tidak lengkap, segera hentikan aktivitas dan berikan peringatan tertulis sesuai ketentuan hukum.

Kedua — Jika Terbukti Tanpa Izin, Segera Segel & Tindak Lanjut Hukum: Penegak hukum diminta memeriksa apakah unsur tindak pidana pencemaran lingkungan, penggelapan izin, atau kerugian negara dapat disangkakan. Jangan biarkan kerusakan lingkungan berlanjut hanya karena belum ada yang menindaklanjuti.

Ketiga — Jelaskan Kepada Publik Secara Terbuka: Masyarakat berhak mengetahui siapa pelaksananya, apa tujuannya, berapa luasan yang akan diubah, dan apa dampak jangka panjangnya bagi kawasan Kabil–Belian. Transparansi adalah kunci agar tidak muncul kecurigaan yang meresahkan warga.

Keempat — Lindungi Hak Warga & Nelayan: Kawasan Belian adalah sumber kehidupan nelayan lokal. Jika reklamasi mengurangi luas perairan, menutup akses ke laut, atau merusak ekosistem penangkapan ikan — maka masyarakat berhak mendapat jaminan perlindungan dan kompensasi yang layak. Kepentingan bisnis tidak boleh mengorbankan mata pencaharian warga.

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita