Jembatan Dusun Tabat Diabaikan Bertahun-tahun, Rajawali: Siapa Yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Bencana
"UU Jalan No. 38 Tahun 2004 sangat jelas: negara wajib menjaga jalan agar tetap aman dan layak. UU Pelayanan Publik juga tegas: laporan warga harus ditindaklanjuti. Enam tahun diam saja, itu bukan sekadar kelalaian — itu pengabaian terhadap hak dasar warga untuk hidup aman dan selamat. Jembatan bukan milik pejabat, itu milik rakyat," tambah pernyataan Tim Investigasi RAJAWALI.
DESAKAN DAN SERUAN
DPN RAJAWALI mendesak:
1. Bupati Sanggau dan instansi terkait segera turun ke lokasi untuk meninjau dan mengambil langkah darurat pengamanan jembatan sebelum roboh;
2. Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Kementerian PUPR mengkoordinasikan perbaikan menyeluruh yang tidak bisa lagi ditunda;
3. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah maupun Pusat menelusuri mengapa laporan warga sejak 2020 tidak pernah ditindaklanjuti;
4. Informasi terbuka kepada publik mengenai rencana perbaikan, anggaran, dan jadwal pengerjaan.
"Kami mengingatkan: menutup jalan adalah hak warga jika nyawa mereka terancam. Tapi menutup jalan berarti roda ekonomi berhenti. Itu pilihan terakhir yang sangat mahal.
Jangan sampai warga terpaksa melakukannya hanya karena negara lalai. Perbaiki sekarang, sebelum ada yang jatuh dan terlambat," pungkas Tim Investigasi RAJAWALI.


