Jembatan Dusun Tabat Diabaikan Bertahun-tahun, Rajawali: Siapa Yang Bertanggung Jawab Jika Terjadi Bencana
Ancaman warga untuk menutup akses jalan jika jembatan roboh adalah cerminan keputusasaan yang tidak boleh dibiarkan terjadi. Seluruh elemen negara wajib hadir sebelum bencana terjadi," tegas pernyataan Tim Investigasi RAJAWALI.
DASAR HUKUM DAN KETENTUAN YANG TERKAIT
Tim Investigasi RAJAWALI menegaskan bahwa penanganan kerusakan jembatan diatur secara jelas dalam sejumlah peraturan perundang-undangan:
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan — Pasal 6 ayat (1) menyatakan bahwa jalan merupakan satu kesatuan sistem jaringan jalan yang menghubungkan kawasan-kawasan dan mengembangkan wilayah.Pasal 14 ayat (1) menegaskan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan pembangunan dan pemeliharaan jalan agar terwujud fungsi jalan yang andal, aman, dan nyaman.
Pasal 44 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap orang dilarang merusak dan/atau mengganggu fungsi jalan, namun demikian Pemerintah dan Pemerintah Daerah juga wajib menjaga agar kondisi jalan tetap layak digunakan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah — Pasal 12 ayat (1) huruf b menempatkan urusan pekerjaan umum dan penataan ruang, termasuk pemeliharaan jembatan, sebagai urusan wajib pemerintah daerah. Pasal 25 ayat (2) menegaskan bahwa perangkat daerah wajib memberikan pelayanan publik yang berkualitas, responsif, dan cepat.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan — Pasal 11 ayat (1) menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pelayanan yang baik, benar, dan tidak diskriminatif. Pasal 14 ayat (2) menegaskan bahwa instansi pemerintahan wajib menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan warga sejak 2020 yang tidak ditanggapi dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap asas pelayanan publik.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik — Pasal 4 huruf b dan c mewajibkan pelayanan publik berlandaskan asas kepatuhan pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dan ketepatan waktu. Pasal 13 ayat (1) menegaskan bahwa penyelenggara pelayanan publik dilarang menunda penanganan laporan dan pengaduan masyarakat.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme — Pasal 3 ayat (1) huruf b menegaskan bahwa penyelenggara negara wajib menaati kewajiban dan larangan dengan jujur, tertib, dan benar. Kelalaian dalam memelihara fasilitas umum yang membahayakan nyawa warga dapat mencederai asas kepentingan umum.


