MK: Materi BAP bersifat rahasia bukan konsumsi publik
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima dan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permohonan diajukan Billy Anggara Jufri, Ardi Muhammad Fikri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Yanuardi.
Sidang pengucapan Putusan Nomor 158/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Rabu (17/06/2026), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.
Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan kekhawatiran kehilangan keterangan pembanding antara saksi satu dengan saksi lainnya seharusnya tidak perlu terjadi karena hal itu menjadi ranah kewenangan hakim.
“Karena ada tidaknya perbedaan keterangan saksi satu dengan saksi lainnya menjadi kewenangan hakim untuk menilainya,” kata Ridwan.
Berikutnya Mahkamah menilai secara doktrin dan sistem peradilan pidana di negara mana pun, penyidikan adalah tertutup dan rahasia yang mencakup isi berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan juga tersangka.
”Ketertutupan dan kerahasiaan tersebut mencakup hal-hal yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan saksi dan juga tersangka. Oleh Karena itu, isi atau materi muatan berita acara pemeriksaan saksi bukan untuk diketahui umum atau publik,” kata Ridwan lebih lanjut.
Mahkamah berpandangan terbukanya informasi penyidikan yang bersifat rahasia justru mengakibatkan potensi risiko kegagalan dalam mengungkap tindak pidana dan pelakunya.
Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah menilai dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sebagai informasi, Permohonan Nomor 158/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian Pasal 36 ayat (1) KUHAP diajukan lima warga.


