MK: Materi BAP bersifat rahasia bukan konsumsi publik
Mereka terdiri empat mahasiswa Universitas Jambi yakni, Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri, serta seorang karyawan swasta bernama Yanuardi.
Pasal 36 ayat (1) menyebutkan, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya”.
Sebelumnya dalam sidang perdana di MK pada Senin (11/05/2026) Billy Anggara Jufri menerangkan norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) bagi saksi yang dapat menimbulkan penafsiran penyidik tidak wajib untuk tidak menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan.
Berikutnya Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan mengatakan tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi akan menimbulkan pelanggaran terhadap fair trial yang dapat mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.
Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada Saksi dalam waktu seketika.”

