MK: Materi BAP bersifat rahasia bukan konsumsi publik

MK: Materi BAP bersifat rahasia bukan konsumsi publik
Foto: Kuasa Hukum Pemohon saat Sidang Pengucapan Putusan Perkara Nomor 158/PUU-XXIV/2026 Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Rabu (17/6).
HUKUM
Kamis, 18 Jun 2026  18:31

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan tidak dapat menerima dan menolak permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Permohonan diajukan Billy Anggara Jufri, Ardi Muhammad Fikri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Yanuardi.

Sidang pengucapan Putusan Nomor 158/PUU-XXIV/2026 ini dilaksanakan pada Rabu (17/06/2026), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur yang membacakan pertimbangan hukum Mahkamah mengatakan kekhawatiran kehilangan keterangan pembanding antara saksi satu dengan saksi lainnya seharusnya tidak perlu terjadi karena hal itu menjadi ranah kewenangan hakim.

“Karena ada tidaknya perbedaan keterangan saksi satu dengan saksi lainnya menjadi kewenangan hakim untuk menilainya,” kata Ridwan.

Berikutnya Mahkamah menilai secara doktrin dan sistem peradilan pidana di negara mana pun, penyidikan adalah tertutup dan rahasia yang mencakup isi berita acara pemeriksaan (BAP) saksi dan juga tersangka.

”Ketertutupan dan kerahasiaan tersebut mencakup hal-hal yang tertuang dalam berita acara pemeriksaan saksi dan juga tersangka. Oleh Karena itu, isi atau materi muatan berita acara pemeriksaan saksi bukan untuk diketahui umum atau publik,” kata Ridwan lebih lanjut.

Mahkamah berpandangan terbukanya informasi penyidikan yang bersifat rahasia justru mengakibatkan potensi risiko kegagalan dalam mengungkap tindak pidana dan pelakunya.

Dengan pertimbangan tersebut Mahkamah menilai dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.

Sebagai informasi, Permohonan Nomor 158/PUU-XXIV/2026 ihwal pengujian Pasal 36 ayat (1) KUHAP  diajukan lima warga.

Mereka terdiri empat mahasiswa Universitas Jambi yakni, Billy Anggara Jufri, Febri Wahyuni, Raga Samudera Widodo, dan Ardi Muhammad Fikri, serta seorang karyawan swasta bernama Yanuardi.

Pasal 36 ayat (1) menyebutkan, “Keterangan Tersangka dan/atau Saksi dicatat dalam berita acara pemeriksaan yang ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka, dan/atau Saksi setelah membaca dan mengerti isinya”.

Sebelumnya dalam sidang perdana di MK pada Senin (11/05/2026) Billy Anggara Jufri menerangkan norma tersebut tidak mencantumkan kewajiban penyerahan salinan berita acara pemeriksaan (BAP) bagi saksi yang dapat menimbulkan penafsiran penyidik tidak wajib untuk tidak menyerahkan salinan berita acara pemeriksaan.

Berikutnya Raga Samudera Widodo yang membacakan permohonan mengatakan tidak diserahkannya salinan BAP kepada saksi akan menimbulkan pelanggaran terhadap fair trial yang dapat mengganggu integritas peradilan pidana secara keseluruhan.

Oleh karena itu, para Pemohon dalam petitum meminta Mahkamah  menyatakan Pasal 36 ayat (1) KUHAP bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai “serta salinan berita acara pemeriksaan diserahkan kepada Saksi dalam waktu seketika.”

TAG:
#mahkamah konstitusi
#uji materi
Berita Terkait
Jadi Saksi Sidang di MK, Tsania Marwah: Untuk Ibu-ibu yang Kehilangan Hak Asuh
Jadi Saksi Sidang di MK, Tsania Marwah: Untuk Ibu-ibu yang Kehilangan Hak Asuh
Jadi Saksi Sidang di MK, Tsania Marwah: Untuk Ibu-ibu yang Kehilangan Hak Asuh
Jadi Saksi Sidang di MK, Tsania Marwah: Untuk Ibu-ibu yang Kehilangan Hak Asuh
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Pelajar wanita ditabrak KRL di Stasiun Jurangmangu, status terakhirnya bikin heboh
Viral! Brand miras bikin tantangan minum gratis pakai hafalan Al-Qur'an
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dinilai mulai bermanuver mengalihkan publik soal substansi perkara
Usai laporkan kematian tak wajar, keluarga Sutrimo minta perlindungan Polisi 
Jelang ekshumasi, Polisi jaga ketat makam Sutrimo di Banyumas
Indeks Berita