Putusan MK No. 145/PUU-XXIII/2025 Dinilai Kado Awal Tahun bagi Kemerdekaan Pers
Mahkamah konstitusi
Selasa, 20 Jan 2026 20:04
“Kebebasan pers harus dibarengi dengan tanggung jawab moral, akurasi data, dan keberimbangan informasi. Kami mendukung penuh pemaknaan MK bahwa sanksi pidana maupun perdata merupakan upaya terakhir (ultimum remedium), setelah mekanisme Hak Jawab, Hak Koreksi, dan penilaian Dewan Pers tidak menemukan titik temu, terangnya
Putusan MK kini menjadi garis tegas, bahwa melindungi wartawan berarti menjaga demokrasi tetap hidup dan kebebasan pers tidak boleh lagi dikriminalisasi, tutupnya. (Tri sutrisno)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
PERISTIWA | 9 menit lalu
Kisah kejujuran kurir Syarif: Kembalikan uang Rp 92 Juta yang salah transfer DAERAH | 21 menit lalu
Riau 69 Tahun: Kaya Sumber Daya, Miskin Tata Kelola? JATENG-DIY | 38 menit lalu
Peringatan HUT ke-3 GMPP dan Tunas Bumi Fest Meriahkan Alun-Alun Wonosobo, Hadirkan Tokoh...


