Kasus Dugaan Penggelapan Upah Terjadi di Lokasi Proyek Sungai Baung

Kasus Dugaan Penggelapan Upah Terjadi di Lokasi Proyek Sungai Baung
Jahudin
SUMSEL
Sabtu, 28 Feb 2026  14:41

“Ini murni perbuatan mandor, bukan perusahaan. Kami minta mandor bertanggung jawab dan uang kami dikembalikan,” tegas Feri.

Para korban berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini dan memanggil Jahudin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Potensi Pelanggaran Hukum
Atas dugaan perbuatan tersebut, Mandor Jahudin berpotensi dijerat dengan ketentuan pidana sebagai berikut:

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

“Barang siapa dengan sengaja memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

“Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”

Pasal 88A jo Pasal 185 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah diubah dalam UU Cipta Kerja, yang mewajibkan pemberi kerja membayar upah sesuai perjanjian kerja.

Pasal 55 KUHP apabila terbukti terdapat pihak lain yang turut serta membantu atau mengetahui perbuatan tersebut.
Kasus ini kini menjadi perhatian para pekerja dan masyarakat setempat, khususnya di wilayah Desa Ulak Depati, Kecamatan Pampangan, Kabupaten OKI, yang berharap persoalan tersebut segera diselesaikan secara adil. (Subhan)

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita