Disebut terima dana dari korupsi DJKA, segini harta Gus Miftah
Di dunia digital, Gus Miftah memiliki kanal YouTube bernama Gus Miftah Official dengan jumlah pelanggan lebih dari 1 juta.
Berdasarkan perkiraan SocialBlade, kanal YouTube tersebut berpotensi menghasilkan pendapatan sekitar Rp5 juta hingga Rp85 juta per bulan.
Jika dihitung dalam setahun, estimasi pendapatan dari kanal tersebut dapat mencapai sekitar Rp1 miliar. Namun, angka tersebut merupakan perkiraan dan bukan laporan pendapatan resmi.
Selain itu, Gus Miftah pernah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Dalam jabatan tersebut, hak keuangan dan fasilitas yang diterima mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Merujuk Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, terdapat tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 per bulan, sehingga total gaji pokok dan tunjangan jabatan mencapai Rp18.648.000 atau sekitar Rp18,6 juta per bulan.
Selain gaji dan tunjangan tersebut, terdapat fasilitas lain yang melekat pada jabatan, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, pelayanan kesehatan, biaya perjalanan, serta biaya pemeliharaan fasilitas dinas sesuai ketentuan yang berlaku.


