Disebut terima dana dari korupsi DJKA, segini harta Gus Miftah

Miftah Maulana Habiburrahman alias Gus Miftah disebut menerima aliran uang Rp100 juta dalam persidangan kasus dugaan korupsi pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempertimbangkan langkah penyitaan terhadap uang tersebut. KPK terlebih dahulu akan mendalami asal-usul aliran dana yang muncul dalam persidangan pada 13 Juli 2026.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pihaknya akan memastikan terlebih dahulu apakah uang tersebut berkaitan dengan hasil dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diproses di persidangan.
"Tentunya terbuka kemungkinan (disita) jika memang nanti terbukti bahwa uang tersebut terkait ataupun bersumber dari uang-uang hasil dugaan tindak pidana korupsi yang sekarang sedang berproses di persidangan," kata Budi.
Budi mengatakan, KPK akan terus memantau perkembangan persidangan dengan terdakwa Bupati Pati nonaktif Sudewo.
Terkait kemungkinan pemanggilan Gus Miftah, Budi belum dapat memastikan hal tersebut. Menurutnya, pemanggilan saksi akan dilakukan berdasarkan kebutuhan proses penyidikan.
"Kita tunggu nanti, ini kan baru muncul di persidangan kemarin. Ada keterangan terdakwa atau saksi yang menyampaikan adanya aliran uang kepada pihak-pihak lainnya," ujarnya.
Di tengah proses hukum tersebut, profil ekonomi Gus Miftah juga menjadi sorotan publik. Namun, hingga kini belum terdapat informasi resmi mengenai total kekayaan Gus Miftah.
Selain dikenal sebagai pendakwah, Gus Miftah juga memiliki sejumlah aktivitas usaha dan profesional. Salah satunya bisnis parfum bernama D`Goes. Ia juga pernah menjadi brand ambassador sejumlah produk, termasuk perusahaan perjalanan ibadah umrah dan haji Kanomas Arci Wisata.
Di dunia digital, Gus Miftah memiliki kanal YouTube bernama Gus Miftah Official dengan jumlah pelanggan lebih dari 1 juta.
Berdasarkan perkiraan SocialBlade, kanal YouTube tersebut berpotensi menghasilkan pendapatan sekitar Rp5 juta hingga Rp85 juta per bulan.
Jika dihitung dalam setahun, estimasi pendapatan dari kanal tersebut dapat mencapai sekitar Rp1 miliar. Namun, angka tersebut merupakan perkiraan dan bukan laporan pendapatan resmi.
Selain itu, Gus Miftah pernah menjabat sebagai Utusan Khusus Presiden. Dalam jabatan tersebut, hak keuangan dan fasilitas yang diterima mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden.
Dalam Perpres tersebut disebutkan, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan menteri.
Merujuk Pasal 2 PP Nomor 60 Tahun 2000 yang mengatur hak keuangan menteri kabinet, menteri negara menerima gaji pokok sebesar Rp5.040.000 per bulan. Selain itu, terdapat tunjangan jabatan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 68 Tahun 2001 sebesar Rp13.608.000 per bulan, sehingga total gaji pokok dan tunjangan jabatan mencapai Rp18.648.000 atau sekitar Rp18,6 juta per bulan.
Selain gaji dan tunjangan tersebut, terdapat fasilitas lain yang melekat pada jabatan, seperti kendaraan dinas, rumah jabatan, pelayanan kesehatan, biaya perjalanan, serta biaya pemeliharaan fasilitas dinas sesuai ketentuan yang berlaku.












