Lebih 12 Jam Diperiksa, DPD RAJAWALI Purwakarta – Organisasi Pers – Desak Kejari Ungkap Fakta Sebenarnya

Lebih 12 Jam Diperiksa, DPD RAJAWALI Purwakarta – Organisasi Pers – Desak Kejari Ungkap Fakta Sebenarnya
 
BOGOR RAYA
Rabu, 10 Jun 2026  15:28

Dasar Hukum dan Pasal yang Berlaku

DPD RAJAWALI Purwakarta mengingatkan bahwa kasus ini diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan nasional, antara lain:

1. Pasal 12 huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi – Mengatur larangan menerima hadiah, janji, atau keuntungan apapun yang berkaitan dengan jabatan. Ancaman pidana penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar.

2. Pasal 12B UU Tipikor – Secara khusus menyatakan bahwa setiap pemberian kepada pejabat negara dianggap suap jika tidak dilaporkan dan berkaitan dengan kewenangannya. Nilai barang seperti mobil mewah otomatis masuk kategori yang wajib dibuktikan keabsahannya.

3. Pasal 55 dan 56 KUHP – Mengatur pertanggungjawaban hukum bagi pihak yang membantu, menjadi perantara, atau terlibat langsung dalam proses pemberian atau penerimaan gratifikasi.

4. Pasal 42 UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia – Menegaskan kewenangan penyidik kejaksaan untuk mendalami perkara, memanggil saksi, dan mengumpulkan bukti secara tuntas.

“Mobil mewah bukan barang murah. Jika diberikan tanpa dasar yang jelas dan berkaitan dengan jabatan, maka secara hukum itu masuk ranah dugaan gratifikasi. Hukum tidak memandang jabatan atau kedekatan, semua harus dipertanggungjawabkan.

Sebagai lembaga pers, kami berkomitmen menyampaikan informasi yang benar kepada publik agar tidak timbul spekulasi yang tidak bertanggung jawab,” tegas Edi.

Sikap DPD RAJAWALI Purwakarta

<<
1
2
3
Berikutnya
Tampilkan Semua
TAG:
#
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita