Penyayat leher di Depok dilatari motif cemburu, pelaku ditangkap Polisi
Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Hendra menjelaskan, aksi penyayatan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu. Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Hubungan keduanya telah berakhir sekitar satu tahun lalu, tetapi pelaku masih menyimpan rasa cemburu setelah mengetahui mantan kekasihnya menjalin hubungan dengan korban.
Sebelum melakukan penyerangan, pelaku diduga mengintip dari sela-sela rolling door dan melihat korban sedang bermesraan dengan kekasihnya.
Pisau yang digunakan untuk menyerang juga telah dipersiapkan sebelum pelaku mendatangi lokasi.
Akibat perbuatannya, RAN kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 467 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.


