Penyayat leher di Depok dilatari motif cemburu, pelaku ditangkap Polisi

Satreskrim Polres Metro Depok menangkap RAN (19), pelaku penyayatan leher terhadap seorang pria di sebuah warung makan di Jalan Margonda Raya, Kelurahan Kemiri Muka, Kecamatan Beji, Kota Depok.
Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Hendra Kurniawan mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Saat itu korban baru bertemu kekasihnya yang berada di lokasi di samping warung Pecel Madiun tempat korban bekerja dan hendak menutup warung untuk beristirahat.
“Pada saat korban menutup warung, tiba-tiba ada yang menggedor pintu rolling door. Korban kemudian membuka pintu, tetapi tanpa mengucapkan sepatah kata pun pelaku langsung menyayat leher korban, lalu melarikan diri,” kata Hendra, Jumat (7/8/2026).
Seusai diserang, korban meminta pertolongan kepada rekan kerjanya yang berada di mess warung.
Korban mengalami luka terbuka di bagian leher dan kehilangan banyak darah, sehingga segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Hingga kini, korban masih menjalani perawatan.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan rekaman CCTV di lokasi kejadian serta memeriksa korban, kekasih korban, dan sejumlah saksi. Hasil penyelidikan mengarah kepada identitas pelaku.
Tim gabungan Unit Resmob dan Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras AKP Erwin M serta Kanit Resmob AKP Tulus Handani kemudian berhasil menangkap RAN.
Saat akan diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan, sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur.
Hendra menjelaskan, aksi penyayatan tersebut dilatarbelakangi rasa sakit hati dan cemburu. Pelaku diketahui merupakan mantan kekasih korban.
Hubungan keduanya telah berakhir sekitar satu tahun lalu, tetapi pelaku masih menyimpan rasa cemburu setelah mengetahui mantan kekasihnya menjalin hubungan dengan korban.
Sebelum melakukan penyerangan, pelaku diduga mengintip dari sela-sela rolling door dan melihat korban sedang bermesraan dengan kekasihnya.
Pisau yang digunakan untuk menyerang juga telah dipersiapkan sebelum pelaku mendatangi lokasi.
Akibat perbuatannya, RAN kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan berat. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 467 KUHP yang mengancamnya dengan hukuman penjara paling lama tujuh tahun.












