Eksekusi Rumah Tunggu Tubang Semende Darat Laut Berakibat Sanksi Adat Pada Pelaku Jual Beli
Pemangku Adat Semende
Selasa, 02 Des 2025 10:40
1. Tidak boleh berdomisili
Tidak boleh berusaha / Berbisnis di tanah adat wilayah Semende
Kepada pihak pihak yang terlibat dalam proses penjualan rumah tunggu tubang di berikan sanksi/denda 32 ekor kerbau dan 40 kolak beras (100Kg beras)
Arwin Tino. SH., MH selaku kuasa hukum termohon menanggapi dan menyesalkan terhadap apa yang terjadi atas penjualan aset tunggu tubang ini, karena ini merupakan kurangnya pengetahuan dan pemahaman tentang apa arti dan makna tunggu tubang, untuk pihak pihak yang terlibat sebagai lawyer dari termohon akan menempuh jalur hukum dan meminta pertanggungjawaban atas terjadinya proses jual beli rumah tunggu tubang ini terang pria yang akrab disapa Arwin. (Anas)
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7


