Kini pulang dari luar negeri wajib isi aplikasi All Indonesia

Kini pulang dari luar negeri wajib isi aplikasi All Indonesia
 
NASIONAL
Senin, 15 Des 2025  05:43

Setelah itu, penumpang wajib mengisi data pribadi dan detail perjalanan secara lengkap dan akurat sesuai paspor.

"Informasi yang dimasukkan meliputi nama lengkap, nomor paspor, rincian penerbangan, tanggal kedatangan, hingga alamat dan tujuan selama berada di Indonesia," jelas dia.

Tahap berikutnya adalah deklarasi kesehatan dan riwayat perjalanan. Penumpang diminta menjawab pertanyaan terkait perjalanan dalam 21 hari terakhir serta kondisi kesehatan terkini.

Pada bagian ini juga termasuk deklarasi barang karantina, seperti hewan, ikan, atau tumbuhan yang dibawa dari luar negeri.

Selain itu, penumpang juga harus mengisi deklarasi bea dan cukai. Dalam formulir tersebut, penumpang melaporkan jumlah bagasi serta barang-barang yang wajib dideklarasikan, seperti uang tunai dalam jumlah tertentu, barang kena cukai yang melebihi batas ketentuan, maupun perangkat komunikasi yang memerlukan pendaftaran IMEI.

Setelah seluruh data terisi dengan benar, formulir dapat dikirimkan. Sistem kemudian akan menerbitkan satu kode QR sebagai bukti sah deklarasi gabungan.

"Kode QR ini menjadi kunci utama saat tiba di bandara, karena akan dipindai oleh petugas Imigrasi, Karantina, dan Bea Cukai, sekaligus menggantikan berbagai formulir fisik yang sebelumnya harus diisi secara terpisah," sebut dia.

Dengan memanfaatkan Aplikasi All Indonesia dan mengisinya lebih awal, pemerintah berharap proses kedatangan penumpang internasional di bandara Indonesia dapat berlangsung lebih cepat, tertib, dan nyaman, terutama di tengah lonjakan perjalanan selama musim liburan akhir tahun.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#imigrasi
#bea cukai
#bandara
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita