5 tersangka main hakim sendiri di Tabanan Bali ditangkap
Polres Tabanan buka suara terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/7/2026) dini hari pukul 00.13 Wita.
Dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut, polisi telah mengamankan lima orang tersangka.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00, tempat kejadian ini bertempat di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan.
"Kami saat ini sudah mengamankan lima orang tersangka laki-laki di antaranya berinisial MJ, WS, KB, ML (atau MK), dan ND dan juga ada sejumlah barang bukti yang sudah kami amankan," ujar Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, Senin (27/7/2026).
AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan, pihaknya bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali saat ini menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika warga mengamankan seorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam.
Korban sebelumnya disebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa sehingga memicu kemarahan warga.
Meski demikian, Putu Bayu menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Seluruh proses hukum, kata dia, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.


