5 tersangka main hakim sendiri di Tabanan Bali ditangkap

Polres Tabanan buka suara terkait perkembangan penanganan kasus dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Banjar Dinas Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti. Dalam konferensi pers yang digelar Senin (28/7/2026) dini hari pukul 00.13 Wita.
Dalam kasus dugaan pengeroyokan tersebut, polisi telah mengamankan lima orang tersangka.
Kejadian ini terjadi pada Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 01.00, tempat kejadian ini bertempat di Banjar Juwuk Legi, Desa Batunya, Kecamatan Baturiti, Tabanan.
"Kami saat ini sudah mengamankan lima orang tersangka laki-laki di antaranya berinisial MJ, WS, KB, ML (atau MK), dan ND dan juga ada sejumlah barang bukti yang sudah kami amankan," ujar Kapolres Tabanan AKBP I Putu Bayu Pati, Senin (27/7/2026).
AKBP I Putu Bayu Pati menjelaskan, pihaknya bersama Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali saat ini menangani dua perkara sekaligus, yakni dugaan tindak pidana pencurian yang ditangani Polsek Baturiti dan dugaan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama di muka umum yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, peristiwa bermula ketika warga mengamankan seorang pria yang diduga mencuri dua ekor ayam.
Korban sebelumnya disebut telah beberapa kali melakukan aksi serupa sehingga memicu kemarahan warga.
Meski demikian, Putu Bayu menegaskan tindakan main hakim sendiri tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
Seluruh proses hukum, kata dia, harus diserahkan kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
AKBP I Putu Bayu menyebut, aksi pengeroyokan dipicu oleh kemarahan warga yang merasa resah sekaligus kesal akibat maraknya kasus pencurian di wilayah tersebut.
"Kejadian tersebut bermula dari seseorang atau korban berinisial S yang diduga mencuri dua ekor ayam jantan milik salah satu warga inisial WH. Kejadian tersebut memicu kemarahan warga, warga sekitar merasa geram karena sudah beberapa kali terjadi kasus yang sama yaitu pencurian," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP I Made Tedy Satria Permana mengatakan, polisi menerima laporan awal dari warga mengenai dugaan pencurian dua ekor ayam.
Saat petugas Polsek Baturiti tiba di lokasi, korban berinisial S ditemukan dalam kondisi kritis.
"Kami melakukan penangkapan berawal dari Polsek Baturiti mendapatkan laporan dari warga sekitar bahwa terjadi pencurian ayam. Ketika anggota tiba di lokasi ditemukan korban inisial S sudah dalam keadaan sekarat, kemudian korban dibawa ke rumah sakit, namun sesampainya di rumah sakit korban meninggal dunia," jelas AKP I Made Tedy.
Dalam proses penyidikan, polisi mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk rekaman video yang beredar di masyarakat.
Penyidik juga telah memeriksa 18 orang saksi sebelum akhirnya menetapkan lima orang sebagai tersangka.
"Kami juga melakukan pemeriksaan dan mengumpulkan dari video yang beredar, sehingga kami memeriksa ada 18 orang saksi damapi dengan hari ini sehingga kami menetapkan ada lima orang tersangka," jelasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih terus mengembangkan kasus dan tak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka apabila ditemukan alat bukti baru.
Selain itu, polisi juga mendalami kasus pembakaran sepeda motor yang terjadi setelah peristiwa pengeroyokan dengan memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan barang bukti.
Barang bukti yang telah diamankan antara lain satu bilah bambu, satu batang besi, serta sejumlah pakaian yang dikenakan kelima tersangka saat aksi pengeroyokan yang menewaskan S, warga Desa Sidatapa, Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.












