Segera hadir Kantor Hukum Aliansi Indonesia
Rapat konsultasi Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) dengan Ketua Dewan Pengawas, H. M. Gunther Gemparalam, SE, MA, dan Ketua Dewan Penasihat Irjen Pol (Purn) Aryanto Sutadi, di Ruang Kerja Ketua Umum LAI, Rabu (9/9/2026) menghasilkan satu keputusan penting, yaitu segera dibentuknya Kantor Hukum Aliansi Indonesia.
Rapat konsultasi tersebut membahas beberapa persoalan strategis dalam mengembangkan dan memajukan LAI, dan perihal Kantor Hukum Aliansi Indonesia menjadi perhatian khusus.
“Aliansi Indonesia sebagai lembaga kontrol sosial tentu memiliki tugas membantu masyarakat, termasuk masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum. Jika tidak ada wadah khusus yang diisi orang-orang yang memiliki kompetensi dan keahlian dalam masalah hukum, penanganan masalah hukum akan salah arah,” ujar Aryanto Sutadi.
Kantor Hukum Aliansi Indonesia itu juga harus dikuti oleh pengurus tingkat provinsi dan kabupaten/kota, bukan hanya di tingkat pusat.
“Harus disosialisasikan mulai hari ini juga, agar pengurus daerah dapat menyiapkan diri untuk mengikuti langkah di pusat terkait kantor hukum itu, lalu disusul dengna pengarahan yang lebih teknis,” imbuh Aryanto.

Sementara itu Ketua Dewan Pengawas, Gunther Gemparalam, menyatakan sangat mendukung segera dibentuknya Kantor Hukum Aliansi Indonesia.
“Kantor hukum ini kan bukan ide yang tiba-tiba. Sudah disampaikan Pak Aryanto sejak empat tahun lalu, dan sempat kami bahas lagi beberapa bulan lalu. Jadi, saya selaku Dewan Pengawas sangat bersyukur jika rapat hari ini mengerucut keputusan untuk segera mendirikan kantor hukum,” papar Gunther.
Dan tugas selanjutnya, kata Gunther, adalah untuk segera mengurus pendirian Kantor Hukum Aliansi Indonesia, termasuk legalitas dan hal-hal lain yang diperlukan.


