4 debt collector sandera ibu dan anak di Sleman dibekuk polisi
Kekecewaan para pelaku berujung pada tindakan melawan hukum. Pada Rabu (3/12/2025), setelah tidak tercapai kesepakatan pembayaran, para pelaku mengancam dan membawa NR serta anaknya secara paksa.
Keduanya sempat dibawa ke Polsek Tegalrejo untuk mediasi, tetapi setelah tidak ada titik temu, pelaku justru membawa korban ke sebuah rumah kontrakan di Sleman untuk disekap.
“Korban diinapkan selama dua hari satu malam dan diminta tebusan Rp 16 juta untuk dibebaskan,” ungkap Herbin.
Selama penyekapan, NR dan anaknya mengalami tekanan psikis akibat ancaman dan kekerasan verbal. Sang anak bahkan kerap menangis ketakutan. Meski diberi makan, kondisi mental keduanya terguncang.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk surat tugas debt collector, telepon genggam, serta mobil Honda Brio yang digunakan para pelaku.
Keempat tersangka kini ditahan di Polresta Magelang dan dijerat Pasal 328 KUHP tentang penculikan dan pemerasan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini kembali menyoroti praktik penagihan utang di lapangan yang kerap disertai intimidasi dan tindakan melawan hukum.


