36 kasus kejahatan jalanan diungkap, Polresta Bandung amankan 90 motor
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat merilis hasil unglap kasus kejahatan jalanan kurun waktu Juni-Juli 2026 dengan mengamkan 36 pelaku dan 90 unit motor, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Sabtu, 08 Agu 2026 19:43
Sedangkan pelaku curat dan curanmor dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Bandung apabila melihat ataupun mengetahui adanya dugaan kejahatan segera menghubungi kami di 110," tutup Aldi.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
BOGOR RAYA | 16 menit lalu
Kodim 1016/Plk Dukung Pemerintah Dalam Penanganan Karhutla SUMSEL | 3 jam lalu
ARUN Sumsel Dikukuhkan, Dorong Penguatan Advokasi Masyarakat dan Perjuangkan Reforma Agraria...


