36 kasus kejahatan jalanan diungkap, Polresta Bandung amankan 90 motor

36 kasus kejahatan jalanan diungkap, Polresta Bandung amankan 90 motor
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat merilis hasil unglap kasus kejahatan jalanan kurun waktu Juni-Juli 2026 dengan mengamkan 36 pelaku dan 90 unit motor, Sabtu, 8 Agustus 2026.
DAERAH
Sabtu, 08 Agu 2026  19:43

Sedangkan pelaku curat dan curanmor dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara. 

"Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Bandung apabila melihat ataupun mengetahui adanya dugaan kejahatan segera menghubungi kami di 110," tutup Aldi.

<<
1
2
Tampilkan Semua
TAG:
#polresta bandung
#bandung
#curanmor
#pencurian
Lembaga Aliansi Indonesia
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
Indeks Berita