36 kasus kejahatan jalanan diungkap, Polresta Bandung amankan 90 motor
Kapolresta Bandung Kombes Pol Aldi Subartono saat merilis hasil unglap kasus kejahatan jalanan kurun waktu Juni-Juli 2026 dengan mengamkan 36 pelaku dan 90 unit motor, Sabtu, 8 Agustus 2026.
Sabtu, 08 Agu 2026 19:43
Sedangkan pelaku curat dan curanmor dijerat Pasal 477 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Kami menghimbau kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Bandung apabila melihat ataupun mengetahui adanya dugaan kejahatan segera menghubungi kami di 110," tutup Aldi.
Berita Terkait
Rekomendasi
1
2
3
4
5
6
7
SUMSEL | 39 menit lalu
Reuni Akbar SD Erlxiao Palembang: Ajang Silaturahmi Lintas Kota & Bentuk Terima Kasih...SUMSEL | 3 jam lalu
Mengenal Dody Chen yang lebih disapa Koko DC : MC Legend Multitalenta Asal Palembang...SUMSEL | 3 jam lalu
BPAN-LAI Sumsel Minta BPTD Sumsel Buka Pengelolaan Anggaran DIPA Rp118,58 Miliar


