Polisi beberkan peran 7 tersangka praktik aborsi ilegal di apartemen Bassura Jaktim
”Tersangka M memiliki peran menjemput serta mengantar pasien, baik pada saat penjemputan maupun pada saat dia kembali setelah dilakukan aborsi,” jelasnya.
Lebih lanjut, Edy mengungkapkan peran tersangka LN. Dia bertugas menyewa salah satu unit di Apartemen Bassura.
Kemudian tersangka YH berperan mengelola website untuk menjaring calon klien. Dari catatan YH, polisi mengetahui ada 361 pasien yang pernah melakukan aborsi.
”Kami melakukan olah data yang ada di handphone admin, dari olah data tersebut kami menemukan nama-nama pasien sebanyak 361 pasien,” bebernya.
Di luar itu, polisi menangkap 2 orang tersangka lain berinisial KWM dan R. Mereka ditangkap saat petugas melakukan penggerebekan di unit apartemen yang menjadi lokasi praktik aborsi.
Polisi juga bakal mulai memanggil beberapa pasien yang terdata pernah melakukan aborsi.
”Kami akan melakukan pendalaman, akan melakukan pemanggilan terhadap pasien-pasien yang terdata di dalam database mereka,” terang dia.

