Momentum Emas Pemulihan Uang Negara! DPP RAJAWALI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Bogor - Aliansinews id. Langkah memperkuat instrumen hukum guna memulihkan kerugian keuangan negara dan memutus aliran kekayaan hasil tindak pidana, kini berada di ambang harapan baru.
Rancangan Undang-Undang tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana, kembali menjadi sorotan tajam seiring dengan telah ditetapkannya rancangan peraturan tersebut secara resmi masuk ke dalam Daftar Prioritas Program Legislasi Nasional (Prolegnas) periode berjalan.
Keputusan strategis ini menjadi angin segar bagi upaya pemberantasan korupsi, kejahatan ekonomi, dan kejahatan berat lainnya di Indonesia.
Sebagaimana disepakati dalam rapat kerja Dewan Perwakilan Rakyat bersama pemerintah, RUU ini dinilai sangat mendesak untuk diselesaikan guna mengisi kekosongan dan memperkuat aturan hukum yang selama ini dirasakan masih memiliki banyak celah .
Merespons perkembangan penting ini, Dewan Pimpinan Pusat Rangkulan Jajaran Wartawan dan Lembaga Indonesia (DPP RAJAWALI) menyampaikan pandangan dan sikap resminya.
Lembaga pers dan pengawas sosial ini menilai, masuknya RUU Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas adalah langkah yang sangat tepat dan menjadi jawaban atas tuntutan keadilan yang telah lama digaungkan oleh masyarakat luas.
Ketua Umum DPP RAJAWALI, Hadysa Prana dalam pernyataannya, menegaskan bahwa penetapan dalam Prolegnas Prioritas bukan sekadar simbol semata, melainkan amanah nyata yang harus segera ditindaklanjuti oleh para wakil rakyat di parlemen.
“Kami di DPP RAJAWALI sangat mengapresiasi keputusan memasukkan RUU Perampasan Aset ke dalam daftar prioritas. Ini menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR menyadari betapa pentingnya instrumen hukum ini bagi kelangsungan dan kesehatan keuangan negara kita. Namun, pengesahan daftar prioritas ini baru langkah awal.
Tugas terberat dan yang paling utama adalah menyelesaikannya secepat mungkin dan tidak boleh ada lagi penundaan yang tidak perlu,” tegas pernyataan sikap DPP RAJAWALI. Rabu (03/06/26).


