Momentum Emas Pemulihan Uang Negara! DPP RAJAWALI Desak DPR Segera Sahkan RUU Perampasan Aset
Mengapa RUU Ini Sangat Dinantikan?
Selama ini, mekanisme hukum yang ada dinilai belum sepenuhnya efektif. Penegak hukum sering kali menghadapi kendala besar untuk mengambil alih harta kekayaan hasil kejahatan, terutama ketika pelaku sudah melarikan diri ke luar negeri atau ketika putusan pengadilan belum berkekuatan hukum tetap .
RUU Perampasan Aset yang baru ini dirancang untuk memberikan kewenangan yang lebih kuat dan jelas, antara lain:
Memungkinkan perampasan aset terlepas dari ada atau tidak adanya pelaku di persidangan.
Menerapkan prinsip pembuktian terbalik, di mana pemilik aset wajib membuktikan asal-usul kekayaannya jika diduga kuat berasal dari tindak pidana.
Mempermudah pemulihan kerugian negara dan pengembalian aset hasil kejahatan yang disembunyikan atau dialihkan, baik di dalam maupun luar negeri .
Menjangkau berbagai jenis kejahatan serius, mulai dari korupsi, pencucian uang, narkotika, hingga pendanaan terorisme.
Teguran dan Harapan DPP RAJAWALI Kepada DPR
Menyadari besarnya manfaat yang akan diterima oleh negara dan rakyat, DPP RAJAWALI meminta kepada seluruh elemen di Dewan Perwakilan Rakyat untuk memprioritaskan waktu dan tenaga dalam pembahasan RUU ini.


